Ingin melihat data-data anda sudah lengkap atau belum untuk memenuhi kriteria sertifikasi? Atau bagaimana caranya mengecek apakah nama anda sudah termasuk ke dalam daftar sertifikasi. Mungkin anda dapat melihat panduan saya di bawah ini:
Caranya, pergi kemari dolo »» http://sergur.kemdiknas.go.id
Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
Setelah sampai di sergur.kemdiknas.go.id klik "Daftar Guru belum bersertifikat Pendidik" (klik gambar di bawah untuk memperbesar)
Kemudian di klik "Pencarian" (klik gambar di bawah untuk memperbesar)
Masukkan NUPTK anda (kolom tersedia) kemudian klik yg saya bulatin merah (klik gambar di bawah untuk memperbesar)
Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0.
Contoh Fotmat A0 (klik pada gambar untuk memperbesar)
yang kemudian untuk menerbitkan Format A1 sebagai tanda bukti peserta sertifikasi. Jika secara tekhnis Format A0 berbeda, namun intinya format A0 adalah untuk mem-verifikasi data-data kita yang benar.
Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
- Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar.
- Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Pola PSPL
- Pola PF mengumpulkan Portofolio
- Pola PLPG
Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Secara teknis hal yang dilakukan oleh peserta adalah:
1. Mendatangi Dinas setempat untuk mengambil format A0.
2. Mengisi dan merevisi data-data di format A0.
3. Format A0 yang telah benar ditandatangani dan diserahkan.
4. 1 copy an untuk pertinggal
Semoga informasi nama-nama guru yang akan dan belum disertifikasi ini bermanfaat.
Blog Bisnis Online ini di Sponsori Oleh:


0 comments:
Post a Comment